DPR Sayangkan Adanya Informasi Salah Pengesahan RUU Desa
Ketua Pansus RUU Desa Akhmad Muqowam menegaskan bahwa hari Jumat (14/12) ini bukan hari pengesahan RUU Desa. “ Saya juga dengar banyak masyarakat aliansi atau parede Nusantara mendapatkan informasi bahwa R UU desa akan disahkan hari ini. Informasi ini menyesatkan, kok ada informasi yang asimetris, sangat saya sayangkan,” ujarnya ketika menggelar audensi dengan Aliansi Desa Indonesia (ADI) di Gedung DPR Jumat (14/12) sore.
Muqowam yang didampingi Wakil Ketua Chotibul Umam Wiranu lebih lanjut mengatakan, biarlah proses berjalan di Pansus dimana ada wakil dari fraksi, Pemerintah dan juga legal drafter. “ Kami sangat memahami, termasuk adanya demo, tapi kami tidak bisa dipaksa dan tidak bisa memaksa,” ujarnya.
Wakil pengadu yang rekan-rekannya berdemo di lur gedung menyatakan, di luar sana sudah berkomitmen “ hari ini atau tidak sama sekali, artinya datang ke Jakarta minta ketegasan DPR untuk menyelesaikan RUU hari ini. Mohon DPR punya komitmen, mohon diperhatikan sehingga bisa mengajak pulang dengan hasil yang pasti, UU Desa segera lahir dengan substansi sesuai tuntutan,” tegasnya.
Wakil Ketua Panja RUU Desa Chotibul Umam Wiranu mengatakan klausul yang ada dalam RUU desa nantinya akan memihak pada kemajuan masayarakat desa, perangkat desa dan kepala desa.
RUU ini sudah pernah tigakali dibahas DPR pasca reformasi. Pertama RUU pemerintah desa- ditolak DPR karena asumsi pemerintah desa itu hanya administrasi pemerintahan desa yang takmencakup hal-hal terkait dengan pembangunan desa.
Kemudian DPR ajukan RUU Pembangunan Desa juga tidak disepakati oleh pemerintah, sebab asumsi pembangunan desa itu harus diselaraskan dengan UUD 45 yang mengakui hanya tiga tingkatan pemerintah yaitu pusat, propinsi dan kabupaten/kota. Sehingga pembangunan desa adalah bagian tak terpisahkan pemerintah kabupaten.
RUU desa sekarang ini adalah kali ketiga , tidak hanya memikirkan kepala desa, perangkat desa sebalikya juga tak ingin terjebak dengan masyarakat desa. Karena itu disepakti RUU ini Desa judul belakangan yang penting isinya.
Ditegaskan, RUU Desa merupakan bagian tak terpisahkan dari RUU Pemda , UU Pilkada dan UU Pembagian Keuangan Pusat dan Daerah, adalah UU yang penting. Karena itu sepakat tidak akan melakukan politisasi atas RUU ini untuk kepentingan masing-masing partai politik atau golongan.
Pansus tidak akan terpengaruh tekanan politik siapapun dan tidak akan terprovokasi siapapun, karena Pansus sepakat RUU ini harus selesai karena komitmannya sudah tiga kali pembahasan.
“ Kita tidak dalam posisi saling menekan tapi berkomunikasi untuk selesaikan UU ini,” jelas Chotibul menambahkan.(mp)/foto:iwan armanias/parle.